TULUNGAGUNG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial AP, laki-laki, umur 43 tahun, Alamat Dsn Gunungsari Desa Sidomulyo Kec. Selorejo Kab. Blitar. Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.14/3/2023
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curanmor dengan TKP di berbagai tempat.
Awalnya Korban dengan inisial MA, laki-laki, umur 59 tahun, Alamat Dsn. Tambakrejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung. Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib datang ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung, melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 08.30 Wib di Desa Bendiljati kulon Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.
Setelah mendapat laporan dari Korban selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung melakukan Penyelidikan untuk mencari tersangka maupun barang buktinya, dengan bekal keterangan dari Korban dan saksi lainya
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Wib gabungan anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngunut Polres Tulungagung melakukan penyergapan di Kos kosan di Desa Pulosari Kec Ngunut dan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam No. Pol AG 4963 RBQ.
Kapolsek Sumbergempol AKP Guruh Yudi, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku Curanmor dan dari keterangan yang diduga sebagai tersangka Inisial AP didapati keterangan bahwa pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat lain.
Yang pertama pada hari minggu tanggal 5 Maret 2023 melakukan pencurian ranmor Honda Vario warna Ungu Nopol K 2158 EP di Desa Pulosari Kec. Sumbergempol dan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 11.30 Wib melakukan pencurian kendaran bermotor di Desa Selorejo kecamatan Ngunut jenis ranmor Honda Vario CBS warna Hitam No. Pol AG 4963 RBQ
“Untuk kasus curanmor di Desa Selorejo kec. Ngunut Pelaku setelah mendapatkan sasaran motor yang akan dicuri ternyata lebih bagus, selanjutnya pelaku meninggalkan motor hasil curian sebelumnya mengambil motor yang lebih bagus”. Terang Kapolsek AKP Yudi
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti kendaraan bermotor dari hasil kejahatanya dan barang bukti 2 kendaraan bermotor hasil curian berhasil diamankan.
Dari rangkaian kejahatanya petugas berhasil mengamankan Barang bukti yang berupa 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam No. Pol. : AG-5789-SH, Honda vario warna ungu nopol. : K 2158 EP dan honda Vario CBS warna hitam No. Pol AG 4963 RBQ. berikut surat kendaraanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penehanan di Rutan Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar berhati hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya, pastikan dalam keadaan aman dan terkunci stang atau kalau ditempat umum supaya dititipkan agar tidak menjadi korban kejahatan, pinta kasihumas ( Ans71 Restu )