Edarkan Sabu, Remaja Putri Warga Wajaklor Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG - Peredaran narkoba tidak pernah mengenal usia ataupun jenis kalaminnya. Kini, banyak sekali ditemukan wanita menjadi kurir ataupun pengedar narkoba.
Seperti yang didapati oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Dalam sepekan, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 2 pengedar narkoba yang berjenis kelamin perempuan.
Adapun yang terbaru, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung meringkus FM (25), pr. Dimana dara 25 tahun tersebut berperan sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.
Remaja putri asal Dusun Bayanan, Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap dirumahnya pada Selasa, 07/9/2021, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH sangat prihatin, dimana, banyak anak gadis yang masih belia, telah terperangkap didalam jaringan peredaran gelap narkoba.
“Banyak anak gadis yang dimanfaatkan oleh bandar untuk mengedarkan narkoba. Rata-rata, mereka diiming-imingi dengan uang besar dan mudah didapatkan. Sehingga mereka tergiur,” kata Iptu Nenny.
Dari tangan dara 25 tahun tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 1 poket sabu bruto 0,56 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, sebuah potongan bungkus pasta gigi, sebuah bong dari botol larutan penyegar dan sebuah HP.
“Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini MF sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas (NN95)