Kedapatan Bawa 3 Poket Sabu, Pemuda Desa Ngepoh Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG - Pemuda berinisial EN alias Een harus tertunduk lemas saat digelandang ke Mapolres Tulungagung lantaran mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu.
Pria ( 27)asal Dusun Bolu, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap di Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kab. Tulungagung pada Rabu (08/09/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, ditemukan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan rincian 1 klip berisi 0,38 gram dan 2 klip berisi masing-masing 0,16 gram.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pengedar, ditangkap sesaat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba. Sehingga, anggota melakukan pengintaian," kata Iptu Nenny.
Dari ciri-ciri yang sudah dikantongi, akhirnya pelaku berhasil disergap dan digeledah. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan sepeda motor merk Honda Scoopy dan hp yang merupakan sarana tersangka untuk melakukan transaksi sabu," lanjut Iptu Nenny.
"Karena berperan sebagai pengedar, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (Syaiful)