Lagi, Satresnarkoba Polres Tulungagung Kembali Menangkap 4 Pengedar Narkotika
TULUNGAGUNG - Hari kelima pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali meringkus 3 pengedar narkoba jenis sabu dan 1 pengedar Pil Double L pada hari Minggu (05/09/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tiga orang pengedar sabu yang berhasil diringkus yakni, HR (25) , lk, asal Desa Pandansari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, TBI alias Mimiek (25) , Lk, asal Dusun Krajan, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kab. Tulungagung dan BS alias Gotap (40) asal Ds. Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan satu orang pengedar Pil Double L yang ditangkap yakni, ME alias Bagus (27), Lk, asal Dusun Tugu, Desa Tugu. Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Ketiga pengedar sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung disebuah rumah masuk Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan pengedar Pil Double L diringkus dirumahnya di Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, KabupatenTulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, 4 pengedar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Setiap informasi dari masyarakat sangat penting dan akan selalu ditindak lanjuti secara langsung dan cepat. Terlebih, terkait perkara jual beli ataupun penyalahgunaan narkoba," ucap Iptu Nenny.
Dari penangkapan 3 pengedar sabu, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 1 poket sabu bruto 0,35 gram, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,18 gram, sebuah plastik klip kosong, sebuah lakban, 3 buah sedotan, sebuah korek api, 3 buah HP, 1 lembar struk transferan lewat BRI, sebuah ATM BRI dan 1 unit sepeda motor Scopy warna hitam AG 6765 REF beserta STNKnya.
"Tiga pengedar sabu yang diringkus, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Sedangkan untuk pengedar Pil Double L, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 24 butir Pil Double L, sebuah HP dan uang tunai senilai Rp. 146.000.
"Untuk tersangka pengedar Pil Double L, akan dikenakan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"
"Keempat Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dirumah tahanan Polres Tulungagung guna oroses penyidikan lebih lanjut," Pungkas Kasi Humas Pokres Tulungagung (NN95 /SYA)