Ops Yustisi di Balai Desa Bungur, Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung Jaring 6 Pelanggar Prokes
TULUNGAGUNG - Dalam rangka menekan penyebaran covid-19, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Iptu Diyon Fitrianto, S.H. Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali (Padal) memimpin Operasi Yustisi yang digelar di depan Balai Desa Bungur Kecamatan Karangrejo Tulungagung, Selasa (12/10/21).
Dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP, sasaran Operasi Yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer atau mencuci tangan di air mengalir dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
Pada kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di depan Balai Desa Bungur Kecamatan Karangrejo Tulungagung masih di dapati 6 (enam) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya 5 (lima) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung disidang ditempat dan 1 ( satu) orang pelanggar dikenakan sanksi sosial”, terang Iptu Nenny Sasongko Kasihumas Polres Tulungagung
Iptu Nenny menjelaskan, “Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19”. Jelasnya
Demi memutus penyebaran covid-19, Iptu Nenny Berharap agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M diantaranya, menggunakan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas (NN95)