Edarkan Sabu, Pemuda Asal Sumberejo Kulon Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Sumberejo Kulon Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung 



TULUNGAGUNG,  Usai sudah perjalanan pria asal Desa Sumberejo Kulon Kecamatan  Ngunut Kabupaten Tulungagung dalam bisnis barang haram. 

Bukan tanpa alasan, Kas, pria 39 tahun tersebut, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Senin (06/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB karena mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto, SH., MH.,melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai pengedar narkoba.

"Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat totalnya 0,98 gram," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti lain berupa, 5 potong sedotan bekas bungkus sabu, 4 plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong, 3 pipet kaca, sebuah korek api, 4 skrop dari sedotan, 3 pack plastik klip, 1 cottonbuds, 1 timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam, 1 tas kecil warna biru, 1 kotak warna coklat dan 1 HP.

"Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut guna  pengembangan dan mengungkap jaringan tersangka," lanjutnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (NN95 - SYA)