Mencuri Genset, Dua Pemuda Warga Desa Keboireng Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Besuki

Mencuri Genset, Dua Pemuda Warga Desa Keboireng Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Besuki 


TULUNGAGUNG,--  Seorang pemuda berinisial ES warga Dusun Bayem Desa Keboireng Kecamatan Besuki harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Besuki.

Pasalnya, pemuda berumur 19 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah genset milik korbannya berinisial JM warga Desa Tanggul turus Kecamatan Besuki.

Kapolsek Besuki AKP Sumaji,SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko Kamis (02/12/2021) mengatakan,  sekira pukul 12.00 WIB, Polsek Besuki telah menerima laporan terjadinya dugaan tindak pidana mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau pencurian yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Keboireng pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

"Pada Rabu, 1/12 2021 kemarin pukul 12.00 WIB Korban bersama temannya datang ke Polsek Besuki mengaku sebagai korban pencurian berupa 1 buah genset merk Yamaha warna biru," kata Iptu Nenny. 

Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (16/10/2021) lalu, sekira pukul 15.00 WIB saat korban pulang dari warung kopi (warkop) miliknya di Pantai Bayem masuk wilayah Desa Keboireng Kecamatan Besuki. Sebelum meninggalkan lokasi, korban melihat genset miliknya masih berada ditempatnya yaitu didalam warung dekat etalase.

Kemudian, saat korban kembali ke Warung pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 06.00 WIB, korban mengetahui bahwa genset miliknya tidak ada ditempatnya, yang selanjutnya korban mencari informasi dan diketahui pelaku yang mengambil gensetnya adalah ES.

"Setelah ditanya, ES mengaku mengambil tanpa ijin genset merk Yamaha warna biru milik korban dan dijual kepada temannya yang beralamat di Prigi Kabupaten Trenggalek," terangnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Besuki. Tidak lama kemudian  petugas Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung mengamankan pelaku lainnya yakni TW (38) yang juga satu desa dengan ES.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (NN95 - HUM RESTU)