Edarkan Belasan Poket Sabu, Warga Plosokandang Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG – Perang terhadap peredaran Narkoba oleh Polres Tulungagung terus di gelorakan, kembali Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan mengamankan satu orang pelaku sebagai pengedarnya.
Pelaku berinisial APB (25), pria, beralamat di Dusun Kudusan Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan,“pelaku ditangkap petugas pada Rabu 23 Maret 2022, sekira pukul 09.00. Wib di dirumah kos masuk Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” terangnya, Jumat (25/03/2022).
Iptu Nenny menambahkan, “pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian oleh anggota Satresnarkoba ditindak lanjuti dengan penyelidikan, Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya”, sambungnya
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 11 (sebelas) poket shabu dengan berat kotor 12,70 gram, 2 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu, 11 (sebelas) lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah bong shabu dari botol plastik, 2 (dua) buah sendok kecil, 2 (satu) buah sekrop shabu dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik bekas Ice Cream, 6 (enam) pack plastik klip, Uang Tunai Rp. 27.000,-, 12 (dua belas) lembar potongan plastik bekas snack sebagai pembungkus shabu, 1 (satu) buah Kartu ATM, 1 (satu) buah Hp, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
“Guna kepentingan proses penyidikan, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Nenny.
Atas perbuatannya, kini APB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NN95 – Polres Tulungagung )