Unit Reskrim Polsek Kalidawir Berhasil Menangkap Rresidivis Pencuri Ternak Pakan Ikan




Tulungagung – Setelah mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian barang berupa pakan ikan di Desa Betak kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung.
 
Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2022, yang lalu dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 20. 30 Wib dirumahnya.

Identitas pelaku yakni, D Als Kenton (41) warga Dusun Manding, Desa Betak,  Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan, pada bulan Maret 2021 sekira pukul 05.00 wib ketika korban bangun tidur langsung datang kegudang tempat penyimpanan pakan ikan yang berada di dekat kolam ikan tepatnya barat rumah korban.
 
“Ketika sampai di gudang melihat slot kunci pintu gudang rusak, selanjutnya korban mengecek serta menghitung jumlah pakan ikan yang berada di dalam gudang yang berjumlah 50 (lima puluh) sak berkurang”, ujar Iptu Anshori, Minggu (15/05/2022).

“Setelah dihitung ternyata ada sekitar 14 (empat belas) sak dengan masing masing sak berat 30 kg merk RUBI dan HAIDA hilang atau tidak ada ditempat, ditaksir kerugian lebih kurang Rp.  3.6400.000,- ( tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)” sambungnya.
 
Karena merasa pakan ikan punyaknya dicuri, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalidawir. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
 
“Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya berhasil menangkap pelaku D. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut.
 
Dari hasi Interogasi tersangka mengaku bersama temannya yang masih (DPO) juga melakukan pencurian ternak kambing di wilayah Desa  Betak, kec.  Kalidawir sebanyak 6 (enam) TKP dan 1 (satu)  TKP di Desa Wates kecamatan  Sumbergempol.

“Barang bukti yang diamankan dari Korban 1 (satu)  lembar kwitansi pembelian pakan ikan dan Dari pelaku 1 ( satu ) buah obeng min (alat yang di gunakan merusak slot kunci) 1 (satu) buah kaos warna putih kombinasi abu abu dan 1 (satu) buah kaos warna hitam” jelasnya.
 
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (ANS71-restu)