*Satres Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku pengedar Sabu sabu#.

 



TULUNGAGUNG - Kasus peredaran   Narkoba seakan tiada berhenti bahkan  rata rata menyasar pada   para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda  masa depan bangsa akan meprihatinkan,  hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung semakin gencar  untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran   Narkoba ,  seperti yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tulungagung pada tanggal 10 Juni 2022, pukul 20.00 Wib


Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 10  Juni 2022 pukul 20.00 Wib, di  Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Satres Narkoba Polres Tulungung  telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu sabu dengan inisial ME alias P, Jenis kelamin  laki-laki, umur 20 tahun, tempat tanggal lahir Kediri, 14 Mei 2002, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Pendidikan terakhir SD (tamat), Pekerjaan Karyawan Cafe, alamat   Ringinrejo Kab. Kediri. 




" Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pelayan Kafe tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung karena  yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 0,98 gram, ungkap kasat Barkoba Akp Didik Riyanto Sh, mh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu(11/06/2022).


Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan sabu sabu, yang kemudian oleh petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap  pelaku  yang saat itu akan mwnjual narkotika jenis Sabu sabu.

 

"Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori.


Dari hasil penangkapan  terhadap pelaku yang berinisial inisial ME alias P, Jenis kelamin  laki-laki, umur 20 tahun, tempat tanggal lahir Kediri, 14 Mei 2002, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Pendidikan terakhir SD (tamat), Pekerjaan Karyawan Cafe, alamat   Ringinrejo Kabupaten Kediri. Petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil  2 (dua) pocket berisi shabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram.

1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru, Uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan shabu.


 Atas perbuatannya kini  pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan    Polres Tulungagung.


" Pelaku dengan inisial ME alias P, Jenis kelamin  laki-laki, umur 20 tahun, tempat tanggal lahir Kediri, 14 Mei 2002, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Pendidikan terakhir SD (tamat), Pekerjaan Karyawan Cafe, alamat   Ringinrejo Kabupaten Kediri dijerat dengan pasal  114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)