*Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengamankan tukang parkir yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor*



TULUNGAGUNG –  Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung, setelah   beberpa lama pelaku  melarikan diri dengan membawa motor dari hasil kejahatanya. Jum’at 17 Juni 2022.

Pelaku penipuan dan penggelapan yakni ber inisial AP  Alias C, Lk, 32 th, Tulungagung, 28 Maret 1990, Wiraswasta (tukang parkir ), Agama Kristen, alamat Jl. Panglima Sudirman  Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung,  

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor meerk Honda Vario warna white Red,  dengan Nopol AG 6521 RAJ, tahun 2014, Noka MH1JFJ117EK018999, Nosin JFJ1E1019514  

Dalam keteranganya Kasat Reskrim Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra,  Sik, Mh Msi melalui Kasihumas Iptu Anshori Sh, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya  pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2022, sekira pukul 20.30 WIB,  datang kerumah pelapor dengan tergesa-gesa dan kemudian menemui pelapor yang pada saat itu sedang bermain komputer di dalam rumah, lalu saudara AP mengatakan  kepada pelapor   pinjam sepeda motornya untuk jemput ibuknya di depan bekas pabrik Keramik). Kemudian pelapor mengambil kunci sepda motor   dan diberikan kepada AP sambil berkata  (nanti kamu bawa lari), lalu Sdr. AP menjawab, ”Ndak” (tidak), kemudian langsung Sdr. AP menuju sepeda motor yang pada saat itu berada di depan toko pelapor, dan langsung menggunakan sepeda motor pelapor ke arah timur, sampai beberpa lama motor tidak dikembalikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Tulungagung.

 Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung bergerak cepat, memburu pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor,  dengan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan berikut barang bukti sepeda motornya.

“ Setelah petugas mengetahu keberadaan pelaku berikut keberadaan sepeda motor, selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti yang pada waktu itu digadaikan di saudara HAW als JAY, Ngawi , 21 Mei 1987, 35 Th, Laki-laki, Alamat Jl. Raya wajak kidul   Keamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

 Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

Kami menghimbau dan mengajak kepada semua warga masyarakat mari kita ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, laporkan setiap kejadian gangguan keamanan kepada apparat terdekat, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. ( Ans71 Restu)