Unit Reskrim Polsek Besuki Polers Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku judi totogelap

 


TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung   telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap Hongkong Online  


Kapolsek Besuki Akp I Nengah Suteja   melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel, telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung berikut barang buktinya pada hari Minggu. 25/9/2022


Adapun pelaku  ber inisial NK tempat tanggal lahir Ngawi, 05-06-1987, Karyawan swasta Alamat  Dusun/ Desa Besole   Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.


“pada awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayak Desa Besole ada warga masyarakat yang bermain judi Toto Gelap alias togel yang dilaksanakan secara online.


Selanjutnya unit
Reskrim Polsek Besuki dibawah pinpinan Kanit Reskrim   melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku judi togel” 


Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil melakukan  penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya.


Pelaku berinisial  NK tempat tanggal lahir Ngawi, 05-06-1987, Karyawan swasta Alamat  Dusun/ Desa Besole   Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung ditangkap unit Reskrim Polsek Besuki Pada hari Minggu, tanggal 25 September 2022, sekira pukul 20.30 WIB.


Ditangkap didalam  rumah milik  pelaku di Dusun / Desa Besole   Kecamatan  Besuki Kabupaten  Tulungagung.


 Adapun modus yang dijalankan oleh  pelaku adalah   pelaku menerima tombokan dari pembeli toto gelap melalui transaksi online, selanjutnya setelah terkumpul hasil tombokan toto gelap disetorkan ke pengepul  


Barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penangkapan terebut adalah 1(satu) buah HP merk Oppo Reno 4F warna Grey,  dibungkus Casing kombinasi warna hitam merah,  uang tunai hasil menjual nomor judi Togel Hongkong, Online sebesar Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI atas nama pelaku, 1 (satu) buah buku rekening BRI  atas nama pelaku.


  Atas perbuatanya tersebut terhadap  pelaku dikenai pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e dan  2e KUH Pidana jo UU RI No. 7 th 1974 tentang penertiban perjudian.dengan ancaman hukuman sebanyak 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25 juta rupiah.


Terhada[ warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan segan untuk melaporkan kepada apparat Kepolisian. (Ans71 Restu)