Lagi lagi Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku pengedar sabu sabu

 


TULUNGAGUNG  -  Kasus peredaran Narkoba di  Kabupateng Tulungagung masih Tinggi, hal ini dibuktikan masih adanya pelaku pengedar sabu sabu yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, di Kelurahan Panggungrejo Kec/Kab. Tulungagung. 8/11/2022

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan,   pelaku berikut barang bukti ini berhasil ditangkap  pada Hari Selasa, Tanggal   8 November 2022, Pukul  11.30 Wib di tempat kos Kelurahan Panggungrejo Kec/Kab Tulungagung.


Pelaku     diamankan di rumah kost masuk Kel. Panggungrejo Kec. /  Kab. Tulungagung  dengan inisial  DK, Jenis kelamin laki - laki, umur 23 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung, 14 Juni 1999, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Pendidikan terakhir SD (lulus), Pekerjaan Buruh serabutan,  alamat   Ds. Bangoan Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung dan domisili kos di Kel. Panggungrejo Kec. / Kab. Tulungagun.

 

Pelaku  melakukan tindak pidana   tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkokotika jenis sabu sabu  di  Wilayah kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.


Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung  melakukan serangkaian penyelidikan, untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dengan inisial DK, pada saat diamankan oleh  petugas  juga didapati barang bukti narkotika jenis sabu sabu ada pada penguasaannya.


Adapun modusnya pada saat itu tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu untuk dikonsumsi.


 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  1 (satu) plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,19 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 (satu) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1(satu) buah HP merk Realme warna biru dan nomor simcard.


Terhadap  tersangka karena perbuatanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).