Sempat Menjadi DPO, Istri Tersangka Kasus Penipuan Calon PMI Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

 


TULUNGAGUNG - . Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang  (DPO), SY (36) perempuan yang beralamat di Perum Puri Permata Kelurahan Sembung, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung yang tinggal di Desa Boro, Kecamatan Karangrejo akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung.           


Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/11/2022).                   


"SY diamankan petugas Unit Pidsus di wilayah kota Tulungagung pada Senin (14/11/2022) sore kemarin," ujar Kasi Humas.               


Dikatakannya, SY sebelumnya ditetapkan DPO oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung karena saat dilakukan pemanggilan ke 1 dan ke 2 tidak hadir dan justru meninggalkan tempat tinggalnya.              


Dan Anshori mengungkapkan, SY ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri.  Yang mana sebelum SY ditetapkan sebagai DPO, Unit Pidsus Satreskrim sudah terlebih dulu mengamankan IE (38) warga Desa Boro, Kecamatan Karangrejo yang tak lain adalah suami dari SY.        


"Dalam perannya, SY ini telah menerima uang tranfer dari para calon PMI yang tidak jadi diberangkatkannya ke luar negeri," ungkapnya.            


Meskipun demikian menurut Anshori, terhadap tersangka SY tidak dilakukan penahanan karena atas dasar kemanusiaan, namun demikian untuk proses hukumnya akan terus berlanjut.            


"Atas dasar kemanusiaan, tersangka SY tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan mempunya  4 (empat) orang anak dan masih kecil," tandasnya.       


Oleh penyidik, SY yang telah ditetapkan tersangka ini juga akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dan untuk tersangka IE akan dikenakan Pasal 81 junto pasal 69 Undang - Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 378 atau pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.           


Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri IE dan SY ini dalam menjalankan aksinya dengan modus yakni mengaku mempunya PT Abadi Mandiri Internasional (AMI), yang mana PT tersebut bisa memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri dengan tujuan negara Amerika dan menjanjikan bisa bekerja di pabrik Coca - Cola. 


Namun setelah para korban mendaftar dengan persyaratan yang sudah ditentukan dan telah membayarkan uang melalui SY (istri IE) para korban tidak jadi diberangkatkan.   


Kemudian sekitar bulan Oktober dan Desember 2021 para korban yang mengalami kerugian ditafsir hingga mencapai 1 Miliar tersebut melaporkannya  ke Satreskrim Polres Tulungagung.(Ans71 Restu)