TULUNGAGUNG – seorang yang diduga sebagai pelaku pengaiayaan dengan inisial YE laki laki, umur 36 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat. Ds. Moyoketen. Kec. Boyolangu. Kab. Tulungagung, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung Polda Jatim
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 4 April 2023, pukul 09.00 Wib, di rumahnya”.
Kapolsek Boyolangu Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Tri Nuartiko SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penganiayaan
Awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu Polres Tulungagung Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayaan yang selama ini di cari ada di rumahnya
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap pelaku Penganiayaan
Dari hasil Penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dengna inisial YE yang bersembunyi di dalam rumahnya di Desa Moyoketen kec, Boyolangu
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Hari Minggu, tanggal 2 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib. Dan dilaporkan ke Polsek Boyolangu pada hari Senin tanggal 3 April 2023
Adapun Kronologisnya adalah, awalnya pada hari minggu tanggal 2 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, korban dijemput oleh 2 orang dengan inisial YE dan YS dirumah kosnya di Desa Plosokandang Kec. Kedungwaru, untuk diajak ke rumah YE.
Sesampai di rumah YE selanjutnya korban ditanya “ mengapa korban selalu chatting melalui Facebook ke Sdri. FARIDA yang sekarang kerja sebagai TKW di Negara Hongkong
Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, saat ditanyai oleh YE dan korban belum menjawab tiba-tiba pelaku memukul dengan kepalan tangan kanan dan kiri kearah muka korban yang sedang berdiri hingga mengenai keliling mata kanan sehingga membiru dan bengkak.
Tidak berhenti disitu saja pelaku memukul punggung dengan kepalan tangan, dan saat korban dalam posisi duduk lalu pelaku dengan inisial YE menginjak leher belakang korban sehingga mengakibatkan korban merasa sakit.
atas kejadian tersebut selanjutnya korban pada hari minggu tanggal 3 April 2023 melaporkan ke Polsek Boyolangu Polres Tulungagung
Terhadap terduga pelaku penganiayaan dengan inisial YE dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Boyolangu. (Ans71 Restu)