TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial FM, 41 tahun, Alamat Kelurahan Kenayan, Tulungagung telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur inisial Bunga, umur 15 tahun alamat Tulungagung
Kejadian Asusila tersebut bisa terungkap setelah korban inisial Bunga pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB bercerita kepada saudara saksi bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa terlapor inisial FM yang merupakan paman korban untuk berbuat Asusila dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.
Berdasarkan keterangan dari Korban, selanjutnya pelapor dengan inisial ES, laki laki 44 tahun melaporkan perihal perbuatan Asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung. Terang Kasihumas
Atas dasar keterangan Korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku
Pelaku dengan inisial FM berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dirumahnya
Adapun modus yang dilakukan Pelaku inisial FM terhadap korban inisial Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya dan Korban di ancam akan di bunuh serta di bungkam kalau tidak menurutinya
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil Visum et Repertum, dan pakaian korban, ungkap Kasihumas
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Ans71 Restu)