Polres Tulungagung berhasil mengamankan Pelaku asusila terhadap anak dibawah umur

 




TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial  AFFAP,  18 tahun alamat   Pogalan, Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, karena melakukan perbuatan asusila dengan  terhadap anak bibawah umur. 


Pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023.  


Kasatreskrim  Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur


Perbuatan Asusila  terhadap korban dengan inisial Bunga, umur 15 tahun alamat Trenggalek terjadi berulang kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib


 “ Perbuatan Terlapor ini terjadi berulang kali dengan waktu dan tempat berbeda, salah satunya di rumah kos di Wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung”. Terang Kasihumas


Adapun modus Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban adalah dengan cara pengancaman,


Disamping melakuka pengancaman pelaku juga berusaha melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang terhadap korban, jika ingin bukti Video VCS dihapus


Atas kejadian Asuslila yang dialaminya selanjutnya korban pada hari minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib menceritakan kepada kakaknya perihal kejadian yang ia alami. Kakak korban  tidak terima selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung. Terang Kasihumas


Atas dasar laporan dari kakak Korban maupun keterangan korban sendiri selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung  Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023   berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, tanpa perlawanan


Barang bukti yang berhasil diamankan lain hasil Pakaian Korban-Celana dalam 1 (satu) buah kerudung warna coklat. 1 (satu) buah kemeja panjang warna coklat 1 (satu) buah celana kain panjang warna hitam 1 (satu) buah BH warna merah muda 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda


Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang  dengan ancama hukuman penjara 15 tahun. Dan saat ini pelaku dilkaukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. (Ans71 Restu)