Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap kasus kekerasan terhadap bayi yang berakibat meninggal dunia

 


TULUNGAGUNG – Seorang wanita dengan inisial AY, Pr, 22 tahun, alamat   Desa. Ngunggahan Kecamatan  Bandung Kabupaten.Tulungagung berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, kerena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi yang baru dilahirkanya hingga berakibat meninggal dunia.


 Pengamanan seseorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 dirumahnya.


KapolresTulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH, MSi, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungaung telah berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya sehingga meninggal dunia.


“Tersangka adalah ibu kandungnya  dari bayi yang baru dilahirkanya, “kata Kasat Reskrim  AKP Agung Kurnia Putra.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung tersangka AY mengaku melahirkan seorang diri di dalam kamarnya tanpa dibantu oleh orang lain.


Adapun kronologis kejadian Setelah bayi keluar dan menangis saudari AY panik kemudian meletakkan bayi di lantai dan timbul niat untuk melakukan kekerasan agar bayi tidak menangis dan tidak terdengar oleh tetangga dengan cara membekap dan menekan mulut dan rahang bayi dengan tangan kanan hingga bayi tidak menangis dan tidak bergerak (meninggal dunia)



Karena merasa lemas saudari AY bersandaran di Kasur dan selanjutnya mengambil gunting untuk memotong tali pusar bayi yang terhubung dengan ari ari yang masih ada didalam kandungan, namun usaha untuk mengeluarkan plasenta atau ari ari dari kandungannya tidak berhasil.


Selanjutnya saudari AY mengambil tas warna hitam untuk menaruh bayi dan setelah dimasukan dalam tas, selanjutnya tas yang berisi bayi ditaruh ddalam almari pakaian


Karena sadari AY mengalami pendarahan selanjutnya bergegas ke kamar mandi untuk membersihkan diri, namun saudari AY pingsan dan baru sadar sekitar pukul 09.30 Wib, setelah sadar saudari AY menghubungi saksi WW dan ER untuk membawa AY ke Rs Muhamadiyah bandung sekitar pukul 09.30 Wib.


Baru sekitar pukul 13.00 Wib ayah saudari AY dengan inisial SP membawa tas yang dibungkus keresek dan berisi bayi untuk dibawa ke Rs Muhamadiyah Bandung.


Sesampai di Rs Muhamadiyah Bandung  saat bayi di serahkan oleh sdr SP  kepada petugas RS Muhammadiyah Bandung dan di buka sempat di Vidio oleh petugas RS Muhammadiyah Bandung.Mengalami ada kejanggalan pihak RS Muhammadiyah mengirimkan Vidio tsb ke petugas RSUD Dr Iskak.


 Selanjutnya Vidio tsb di kirim ke BKTM desa Ngunggahan.  Sekira pukul 17.00 WIB Sdri. AY dirujuk ke RSUD Dr Iskak. Dan sekitar pkl  18.00 WIB bayi tersebut dimakamkan oleh Sdr. SP  di pemakaman umum masuk Ds. Ngunggahan Kec. Bandung Kab. Tulungagung.


Masih menurut Kasatreskrim AKP Agung Kurnia Putra adapun modus Operandinya Pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia krn takut tangisan bayi yg baru di lahirka  terdengar oleh tetangga sekitar rmh dan malu apabila apabila di.ketahui.oleh orang tua maupun tetangganya bahwa pelaku hamil di luar nikah.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lainCelana dalam  Tas warna hitam Gunting Hasil Outopsi bayi 


Atas perbuatanya pelaku dengan inisial AY dijerat dengan pasal Pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Dengan ancaman pidana 20 th. ( Ans71 Restu)