Polres Tulungagung, melakukan penangkapan pelaku penganiayaan yang melibatkan perguruan pencak silat

 



TULUNGAGUNG – Pelaku penganiayaan dengan inisial MAH, laki laki, 23 tahun, inisial DEN, laki laki 16 tahun, inisial MBFA, laki laki , 16 tahun ketiganya warga Kecamatan Kalidawir dan inisial AAP, laki laki 16 tahun warga Kota Tulungagung, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung 


Ke empat pelaku diamankan pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 12.00 di rumahnya masing masing.

 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum  pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Ngantru,  


Awalnya Polres Tulungagung menerima laporan dari Korban inisial MA, laki laki 16 tahun alamat Wonodadi Kabupaten Blitar, bahwa telah menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tepatnya di jalan desa timur makam mbah Cabe masuk Dsn. Kalipas, Ds. Pucunglor, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung  Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib, di 


Atas laporan dari korban dan berdasarkan keterangan para saksi selanjutnya  anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim  terus berupaya untuk meringkus para pelaku. 


Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga para pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 12.00 di rumahnya masing masing. 

 

Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal   dari Peristiwa Penghadangan Konvoi Para Pelaku oleh salah satu perguruan Pencak silat di Ds. Pikatan Kab. Blitar sepulang dari Acara Dangdutan di Kec. Wlingi Kab. Blitar yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023


Kemudian Para Pelaku merasa tidak terima untuk keesokan harinya melakukan aksi Balas Dendam dengan Mengambil Korban yang dari salah 1(satu) perguruan Pencak silat yang menghadang kemarin dan dibawa di TKP untuk kemudian dilakukan Penganiayaan secara Bersama-sama


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum Et Repertum, Hasil Visum Et Repertum 1(satu) Unit Sepeda Motor jenis Mio M3 warna Hitam No Pol AG 5440 REB 1(satu) buah Kaos bertuliskan REGAS warna putih 1(satu) buah Kaos bertuliskan REGAS warna hitam

 

Keempat pelaku dijerat dangan pasal 170   KUH Pidana untuk pelaku dengan inisial MAH ditahan di rutan Polres Tulungagung sedangkan ke tiga pelaku dengan inisial DEN, inisial AAP dan inisial MBFA karena belum cukup umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hokum tetap berlanjut. (Ans71 Restu)