Pelaku pencurian dua bua HP oleh pengunjung warung berhasil ditangkap Polres Tulungagung

 



TULUNGAGUNG- Setelah Melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya  Unit Reskrim Polsek Bandung yang di beck Up Tim Buser Polres Tulungagung berhasil mengamankan  seorang pelaku pencurian dua buan HP sebagai tersangka  dengan inisial MAIM, laki laki, 41 tahun, Alamat Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk


Diduga pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 01.30 Wib di rumahnya yang beralamat di Nganjuk


Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolsek Bandung AKP Dadang Triyanto, SH  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, Senin, 19/6


“ Seseorang yang diduga sebagai tersangka dengan Inisial MAIM saat ini ditahan di rutan Mapolsek Bandung untuk menjalani Penyidikan lebih lanjut”.

 

“Hasil pemeriksaan terhadap inisial MAIM terbukti melakukan pencurian dua buah HP dengan korban inisial SS, 40 tahun, perempuan dan inisial SS, 43 tahun keduanya ber alamat di Desa Kedungwilut Kecamatan Bandung Kab. Tulungagung. Terang IPTU Anshori


Seperti kita ketahui bersama bahwa  pelaku diduga  telah melakukan  pencurian dua buah HP pada hari kamis, tanggal 18 Mei 2023, sekira pukul 16.30 WIB di Sebuah warung makan yang bernama istri muda alamat Desa Kedungwilut Kec.Bandung Kab. Tulungagung.



Adapun kronologisnya  adalah inisial MAIM datang di warung makan Istri Muda memesan minuman 2 buah gelas  kopi ( yang satu diminum dan satunya dibungkus) sambil menunggu temanya pelaku membayar minuman kopi sebesar Rp 6.000,- dan saat ngobrol dengn korban mengaku akan ke prigi.


Setelah mengobrol, korban dengan inisial SS meninggalkan pelaku karena ingin menjemput ibuknya untuk membantu di warung, sekitar 5 (lima) menit kemudian korban sampai di warung dan mendapati di duga pelaku sudah tidak ada berikut 2 (dua) buah HP yang ditaruh di atas kulkas juga tidak ada, Atas kejadian tersebut selanjutnya korban inisial SS melaporkan ke Polsek Bandung pada tanggal 16 Juni 2023 dan alami kerugian Rp 3.500.000,

  

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 HP Redmi Note 4 warna Black, 1 buah Hp Redmi Note 5 warna Gold dan 1 buah Jaket warna hitam bertuliskan DICKIES

 

Diduga pelaku dengan inisial MAIM dijerat dengan pasal 362 KUHP dan menjalani penahanan di rutan Polsek Bandung, untuk penyidikan lebih lanjut.(Ans71 Restu)