Pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam berhasil diamankan Polsek Kalidawir

 



TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial GS, 28 tahun, alamat   Desa Betak Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, berhasil diamankan Anggota Polsek Kalidawir Polres Tulungagung, karena melakukan penganiayaan dengan sajam.


Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Dusun Krajan 1 Desa Betak Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.


Kapolsek Kalidawir Polres Tulungagung AKP Haryono, SH melalui Kasihumas IPTU Anshori, SH, membenarkan, bahwa angota Polsek Kalidawir telah mengamankan pelaku yang melakukan penganiayaan dengan sajam


Korban berinisial MIA, 20 tahun dan inisial IS, 39 tahun keduanya warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir, terang IPTU Anshori


Adapun kronoligis kejadian pada hari minggu tanggal 11 juni 2023 sekira pukul 23.00 wib korban Bersama teman temanya sedang cangkruan tiba tiba datang pelaku sambil berlari dan berteriak teriak terindikasi dalam pengaruh miras oleh korban pelaku disarankan untuk pulang atau pergi, kemudian pelaku pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AG 4812 RDP.


Tidak berapa lama saat korban akan mengambil motor tiba tiba pelaku datang lagi sambil membawa sebilah parang yang diayunkan dan disabetkan kearah sepeda motor korban selanjutnya korban berlari kearah temanya namun pelaku tetap mengejar sambil berteriak teriak


Pelaku GS tetap mengayunkan parangnya secara tidak beraturan kearah sepeda motor maupun orang yang ada disekitarnya, korban dengan inisial IS berusaha untuk menenangkan dan mengamankan tersangka dengan potongan kayu, namun usaha tersebut mengakibatkan korban IS tekena sabetan parang di bagian kaki sebelah kiri selanjutnya korban IS menyelamatkan diri sambal menagmbil sepedamotornya yang dalam keadaan rusak pada lampu belakang dan handel rem kiri patah.


Tidak lama setelah itu pelaku inisial GS berhasil diamankan oleh warga masyarakat sekitar  baik korban maupun pelaku selanjutnya  di bawa ke Puskesmas Kalidawir karena dalam keadaan terluka untuk mendapatkan perawatan, dan kasus dilaporkan ke Polsek Kalidawir



Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 ( satu) bilah parang 1 (satu) buah potongan tongkat kayu bulat 1 unit sepeda motor honda Beat,AG 4812 RDP.


Atas perbuatanya pelaku inisial GS  dijerat dengan pasal  2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan dilakukan penanahanan di Rutan Polsek Kalidawir. Pungkas IPTU Anshori. (Ans71 Restu)