Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku pelecehan sexsual yang memanfaatkan media sosial dalam mecncari korbanya

 




TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial AS, 47 tahun  alamat Jln Sidodadi kulon  Simokerto, Surabaya, berhasil diamankan Satreskrim Polres tulungagung pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib 


AS dijemput petugas di sebuah Kos masuk Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung  beserta barang bukti, karena diduga telah melakukan perbuatan pelecehan Sexsual


 Kasatreskrim  Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku pelecehan Sexsual terhadap SKP, pemermpuan 18 tahun, alamat Tulungagung 


Kejadian pelecehan Sexsual tersebut bisa terungkap setelah korban inisial SKP  pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 melaorkan ke Polres Tulungagung bahwa telah menjadi korban Pelecehan Sexsual yang dilakukan oleh inisial AS, alamat Surabaya

 

 Menindaklanjuti keterangan  Korban dan para saksi selanjutnya   Satreskrim Polres Tulungagung  melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.


Pelaku dengan inisial AS  berhasil diamankan oleh  Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Kos  masuk Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung lengkap beserta barang bukti.


Adapun modus  yang dilakukan Pelaku inisial AS terhadap korban inisial SKP adalah Pelaku mengunggah postingan mencari karyawan salon di Facebook dengan menggunakan akun facebook perempuan. 


Korban di janjikan gaji besar jika sekalian open B.O karena korban mou selanjutnya di jemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan  di bawa ke area persawahan  kemudian   korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Merah Hitam dengan No. Pol AG 2484 AZ, 1 (satu) buah HP merk Realme C11 Warna Hijau, 1 (satu) buah Tas Hitam,  1 (satu) buah Charge Handphone warna putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu)  buah Hodie warna coklat, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah BH biru1 (satu) buah Celana Dalam warna putih


Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal  285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara dan saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung. (Ans71 Restu)