Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang puluhan juta rupiah milik perusahaan

 



TULUNGAGUNG – Sorang laki laki dengan inisial BPH, 36 tahun, alamat Ds. Sobontoro Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, sesat setelah dimintai keterangan di Ruang Satreskrim Polres Tulungagung


Pelaku diamankan setelah diminta keterangan oleh Penyidik karena menggelapkan uang, PT DMB sebesar Rp 63.560.000,-


Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori,SH membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan pelaku penggelapan sejumlah uang milik perusahaan PT DMB.


 Pelaku melakukan aksinya  secara berulang sejak bulan April 2021 sampai pelaku dikeluarkan dari tempatnya bekerja pada bulan April 2021


Adapun modus yang dijalankan pelaku inisial BPH adalah  saat pelaku menerima uang pembayaran dari beberapa konsumen akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada Admin dan digunakan untuk kepentingan pribadinya


Bahkan untuk memuluskan aksinya pelaku tidak menyetorkan arsif faktur penjualan maupun arsip nota tanda terima bukti konsumen sudah membayar, Pelaku juga menutupi bagian penulisan tanggal pembayaran dan nominal pembayaran agar pada arsip nota tanda terima tidak tertulis sama dengan aslinya. 


Apabila pelaku mau menyetorkan uang pembayaran tagihan untuk menutupi pembayaran konsumen yang uangnya sudah kepakai pelaku baru menulis tanggal pembayaran dan nominal uang sesuai dengan tanggal pelaku  menyetorkan uang dan arsip nota tanda terima ke admin PT. DMB. Terang Kasihumas



Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Surat pengangkatan pegawai   Slip Gaji, 1 (satu) bendel hasil audit PT. DMB, 1 (satu) bendel dokumen   Arsip nota tanda terima, History piutang konsumen, Surat pernyataan para konsumen1 (Satu) bendel faktur asli dan nota tanda terima yang ditanda tangani pelaku yang dimiliki para konsumen setelah melakukan pembayaran ataupun pelunasan, serta dolumen lainya


Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal  374 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. ( Ans71 Restu)