Polres Tulungagung tetapkan enam orang pelaku balap liar di JLS Tulungagung sebagai tersangka

 



TULUNGAGUNG -  Komitmen Polres Tulungagung Polda Jatim untuk menindak Pelaku balap liar tidak lah main main, terbukti ada enam  pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangaka. 


Adapun keenamnya adalah inisial GM, laki laki , 18 tahun,  inisial EA, laki laki 18 tahun , inisial RR, laki laki 19 th,   inisial  GA, laki laki 19 tahun keempatnya beralamat di  Tulungagung dan inisial  BF laki laki 18 tahun, alamat   Blitar,  serta inisial TR, laki laki, 15 tahun alamat.  Trenggalek


“Keenam nya ditetapkan sebagai tersangaka balap liar oleh Polres Tulungagung, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21”


Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP   Rahandy  Gusti Pradana SIK, MM membenarkan bahwa Satlantas Polres Tulungagung sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan 6 (enam) orang pelaku balap liar di JLS Tulungagung sebagai tersangka


Masih menurut Kasat Lantas AKP Rahandy,  seperti kita ketahui bersama bahwa Polres Tulungagung telah menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di JLS Tulungagung  pada hari Minggu tanggal 03 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 Wib telah mengadakan penertiban balap liar di JLS Tulungagung


Dari Hasil penindakan, petugas setidaknya berhasil mengamankan 208  unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil, 97 STNK dan 2 buah SIM.


“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," Kata Kasat Lantas AKP Rahandy

 

Hasil Penyidikan anggota Satlantas Polres Tulungagung dan telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung ada 6 (enam) orang pelaku balap liar yang dijadikan tersangka

 

Tidak hanya 6 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga masih melakukan penyidikan terhadap 41 orang yang diduga sebagai pelaku balap liar di JLS. Terang AKP Rahandy


Terhadap ke enam pelaku balap liar baik sebagai pengemudi atau Joki kami jerat dengan   Pasal Pidana 311 ayat (1) Yo 115 dan tidak lagi menggunakan pasal pelanggaran (Tilang),  Sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.-


Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada apparat Kepolisian bila menjumpai pelaku Balap Liar. Pinta AKP Rahandy. (Ans71 Restu)