Pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diamankan Polsek Tulungagung Kota Usai Menggelabuhi korban Lewat Medsos

 


TULUNGAGUNG – Seorang laki – laki berinisial SCB umur 38 tahun yang beralamat di Tangerang, Provinsi Banten diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jatim usai melakukan penggelapan sepada motor milik seorang perempuan yang dikenalnya lewat medsos.



Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menerangkan, membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki inisial SCB, yang mengaku pekerjaan sebagai anggota Polda Metro Jaya beralamat di  Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek melalui medsos. 


Adapun kronologis kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 korban dan terlapor janjian untuk bertemu di Tulungagung 

 

Keduanya bertemu sekira pukul 11.00 Wib di salah satu toko swalayan, selanjutnya terlapor mengajak korban makan di cafe dan memesan makanan melalui Grab”, ujarnya.  


“Pada saat makan,  terlapor bilang meminjam motor milik korban dengan alasan untuk mengambil mobil milik temannya yang ada di Polres Tulungagung".


Setelah menerima kunci motor, terlapor pergi meninggalkan korban, setengah jam kemudian korban menelpon terlapor tetapi oleh terlapor dijawab bahwa mobilnya belum siap, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib korban merasa curiga akhirnya pergi untuk mencari keberadaan Terlapor”, sambungnya.


Lebih lanjut Mujiatno menerangkan, bahwa sekira pukul 17.00 wib Korban dihubungi oleh SCB untuk meminta tranferan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. 


“Namun korban menolak untuk tranfer dan bersedia memberikan uang secara cash tetapi SCB  tidak mau apabila diberikan uang secara cash, karena tidak ada kesepakatan dan sepeda motor belum di kembalikan kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, terangnya.


Setelah mendapatkan laporan akhirnya Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan setelah diselidiki didapat informasi bahwa terlapor SCB berada di Daerah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.


“Usai mendapatkan keberadaan terlapor, Unit reskrim Polsek Tulungagung dibantu Polsek Slogoima Polres Wonogiri berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan sekarang diamankan ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut”, ungkapnya.


Sementara itu barang bukti yang diamankan Petugas yakni 1 Buah motor, STNK, BPKB dan 1 (satu) Tas Ransel milik Korban yang berisi makanan dan charger HP. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 378 dan atau 372 KUHP.  


“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati hati dan jangan mudah percaya meminjamkan barang baik sepeda motor atau barang berharga lain kepada orang yang baru dikenal lewat medsos”, tandas Mujiatno. (massing85)